Surat Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang ditujukan kepada para camat seluruh Indonesia, dianggap melanggar prinsip conflict of interest karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
- Imam Shamsi Ali: Apakah yang Hadir di Balapan Mandalika Wajib Booster, Kenapa Mudik Ada Syaratnya?
- Demokrat Sumsel Yakin Koalisi Pendukung Anies Berlayar Sampai Tujuan
- Demokrat Sudah Beri Ruang, Jhoni Allen Malah Ingin "Jual" Partai Kepada Aktor Eksternal
Hal ini seperti dijelaskan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
"Jika benar, maka oknum yang menggunakannya telah melanggar prinsip conflict of interest,” ujar Abdul Fickar.
Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya Andi Taufan membuat surat berkop Sekretariat Kabinet yang dilampirkan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berisi permintaan kepada camat untuk mendukung perusahaan PT Amartha Mikro Fintek dalam kerja sama program Relawan Desa Lawan Covid-19 (Virus Corona).
- Dipertanyakan, Apakah Bisnis PCR Luhut Pandjaitan Atas Petunjuk Bapak Presiden?
- Putusan ICJ Menegaskan Genosida Nyata di Gaza
- Rektor Unhan: Belum Ada Pemimpin Dunia Wakil Presiden dan Presiden Seperti Megawati