Pemkab Gresik Siapkan Perbup Untuk Penerapan PSBB

Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah siapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur.



Menurut Wakil Bupati (Wabup) Gresik Mohammad Qosim  bahwa Perbup tersebut terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.

“Poin-poin yang ada dalam Perbup disesuai kondisi geografis Gresik dan juga disesuaikan dengan Peraturan Gubenur (Pergub) Jatim,” katanya, Jumat (24/4).

“PSBB di Kabupaten Gresik, akan dilakukan secara parsial bukan total. Sebab, dari 18 Kecamatan hanya ada 8 Kecamatan yang diberlakukan PSBB dan kedelapan Kecamatan itu masuk dalam kategori zona merah Covid 19,” tegasnya.

Di tambahkan Qosim, pada Perbup Gresik sudah diatur beberapa sanksi yang mengikutinya. “Kami berharap pelaksanaan PSBB akan efektif, sehingga hasilnya dapat meminimalisir angka penyebaran Covid 19 di Gresik khususnya,” tandasnya.

Untuk diketahui penarapan PSBB, tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Gresik saja. Namun juga wilayah lain yang berdampingan seperti, Surabaya dan Sidoarjo.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagaian Gresik) akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April hingga Senin 11 Mei 2020.