Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ibadah haji tahun 2020.
- Legislator PKS: Pemerintah Harus Redam Keinginan Terus Berutang
- AHY Ingatkan Caleg Demokrat Tetap Waspada Hadapi Pemilu 2024
- DPW PPP Jatim Buka Suara Terkait Tarik Ulur Rekrutmen CPNS 2021 di Pemkab Bondowoso
Keputusan itu disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil karena pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji untuk negara manapun.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," terangnya.
Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.
- Anies Nonton Formula E Bareng Keluarga: Saya Tak Diundang, Beli Tiket Sendiri
- Ingatkan Siklus Politik 25-30 Tahunan, Hakim MK: Pemilu 2024 Sangat Rawan
- Penularan Covid-19 Nggak Kenal Alasan, Pak Presiden!