Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Unit Idik II berhasil gagalkan peredaran sabu yang diselipkan dalam Al Qur'an. Dalam kasus ini, Petugas menangkap Slamet Riyadi (45) Warga Jalan Tenggumung Surabaya.
- Pesilat PSHT Jember Meninggal Usai Latihan, Polisi Selidiki Penyebabnya
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya
- KPK Lantik 55 Jaksa Penuntut Umum
"Barang sabu disembunyikan didalam Al Quran ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Idik II, Iptu Danang Eko Abrianto, SIK.,M.H dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis perkara ini di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Danang, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu didalam Al Quran baru pertama kali dilakukan.
"Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) didalam Al Quran,"sambungnya.
Pelaku nekad menjadi pengedar sabu dikarenakan terpepet ekonomi lantaran pekerjaannya sebagai pemulung tidak mampu menopang kebutuhan hidupnya.
"Sehingga dari ekonominya kurang, dengan mencari kebutuhan tambahan dengan menjual sabu. Satu poketnya dijual 100 ribu hingga 300 ribu rupiah,"beber Danang.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktekan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Diketahui, Pelaku ditangkap di rumahnya dikawasan Jalan Tenggumung Gang Delima,Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir Surabaya pada Jum'at (26/6) sekitar jam 20.00 WIB.
Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram yang diselipkan didalam Al Quran.
Perbuatan pelaku diancam dan dipidana dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
- Penyidik KPK Diadukan Ke Dewas, Tak Kunjung Periksa Kader PDIP Kasus Bansos
- Polri Sudah Tetapkan 927 Tersangka TPPO Sejak Awal Juni