Tidak Kenakan Masker, KTP Disita 14 Hari

Upaya mencegah penularan Covid-19 di wilayah Ngawi terus dilakukan mengingat daerah ini masih berstatus orange.


Labelisasi tersebut menyesuaikan angka penularan virus corona dalam taraf sedang.

Kini, Pemkab Ngawi punya cara agar warga masyarakat patuh terhadap pencegahan Covid-19. 

Salah satunya menerapkan sangsi apabila ketahuan tidak memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Arif Setyono, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi menegaskan, ada penyitaan KTP selama 14 hari ketika ada warga sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. 

"Mulai pekan kemarin ada penerapan sangsi. Sengaja tidak memakai masker untuk sementara KTP nya kita tahan selama 14 hari," ungkap Arif Setyono, Selasa (14/7).

Bahkan kata Arif, pihaknya terus menggelar operasi pemakaian masker dengan sasaran pusat keramaian seperti warung angkringan, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan.

Ia meminta kepada semua kalangan untuk taat mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.