Teka-teki surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra mulai terjawab. Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
- Polresta Malang Terima Penghargaan Dari DMI Atas Program SAMARASA
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
- Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Miras di Rumah Warga
Hal itu sebagaimana ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan hasil sementara pemeriksaan internal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (15/7).
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.
Saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Argo mengatakan, jika terbukti dalam pemeriksaan, maka Brigjen Prasetyo Utomo akan dicopot.
“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” tegas Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.
“Saat ini proses sedang berjalan. Propam sedang bekerja semua anggota yang ada kaitanya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pmeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” pungkas Argo, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
- Sertu Bayu Dianiaya di Papua hingga Meninggal, Ini Respon Panglima TNI
- Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili
- Cegah Kejahatan Terorisme, Kapolri akan Kembangkan Tim Densus 88 Dua Kali Lipat