Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Miras di Rumah Warga

Satpol PP Kota Probolinggo saat menyita riras di rumah warga/RMOLJatim
Satpol PP Kota Probolinggo saat menyita riras di rumah warga/RMOLJatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyita ratusan botol miras berbagai jenis di sebuah rumah warga di jalan lingkar utara Kota Probolinggo.


“Kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalur Lingkar Utara. Nah, pas waktu kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu serta minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/11).

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut, lanjutnya, didapat dari satu lokasi. “Tepatnya, sebanyak seratus empat botol minuman beralkohol, dari satu tempat itu (di Jalan Lingkar Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat). Sangat disayangkan upaya penindakan yang diberikan tak membuat pemiliknya jera.

“Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Aman menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. 

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” jelas Aman.

Barang bukti atau BB minuman beralkohol tersebut diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Lalu akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

“BB kita amankan sementara di mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.