Penyidik Propam terus menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe
- Sebelum Meninggal, Bos Pasar Turi Sempat Hubungi Pengacara Mengeluh Dadanya Sesak
- Skandal Dana Umat, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim
Hal ini menyusul dicopotnya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetyo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus keluarnya surat jalan Djoko Tjandra pasti akan ditindaklanjuti Kapolri.
“Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindaklanjuti,” ujar Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya.
“Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetijo juga ditahan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
- Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Satu Kilogram, Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati
- Densus Kembali Tangkap Satu Terduga Teroris di Lampung
ikuti update rmoljatim di google news