Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua PCNU Kraksaan Muzamil dan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo Abdul Hamid sebagai terkait dugaan gratifikasi atau suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
Selain Muzamil dan Hamid, KPK juga memanggil 24 orang saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan KPK di Polres Probolinggo Kota, pada Kamis (222) kemarin.
"Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/2).
Saksi-saksi yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan diantaranya Didik Abdurrahim (mantan Camat Pajarakan, Ahsan Basori (staf bagian Kesra Pemkab), Ahmad Hasyim Ashari (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PemkabProbolinggo tahun 2022).
Selanjutnya, Boidi (Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Probolinggo tahun 2022), Sudarmono (Sekcam Krejengan), Rusma Candra Teguh Imansyah (staf Bagian Umum Setda Pemkab Probolinggo), dan Zamroni Fassya (staf bagian Propokim Setda Pemkab Probolinggo)
Kemudian, Ponirin (Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Probolinggo atau Camat Kraksaan periode 2020-Agustus 2023), RR Deny Kartika Sari (Camat Gending tahun 2021), Subur (pensiunan PNS), Winata Leo Chandra (staf di Dinas PUPR Probolinggo), Hary Tjahjono (Camat Gending tahun 2021), Suharto Camat Krejengan 2013-2016), Puja Kurniawan (Camat Besuk tahun 2022), dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton tahun 2022).
Lalu Asrul Bustami (Kabid SDA Dinas PUPR Probolinggo tahun 2022), Jurianto (Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo tahun 2021), dan Mujoko (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021),
Serta Deni Surya Putra dari PT Sidomukti Berkah Properti, Hadi Djoko Purwanto (swasta), Widji Santoso (pemilik CV Santoso), dan Zulfikar Imawan (swasta).
Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12