JC Wahyu Setiawan Berpeluang Bersihkan Nama Baik KPU

Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menanggapi pengajuan Justice Collaborator (JC) mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (20/7).


Menurut Dedi, hal ini sebagai petunjuk bahwa Wahyu sangat tertekan dan tidak mau menanggung beban sendirian.

Kata Dedi, JC yang diajukan Wahyu tersebut akan sangat baik bagi keberlangsungan KPU agar bersih dari dugaan rasuah.

"Wacana JC menjadi petunjuk jika Wahyu tentu sangat tertekan jika harus menanggung beban sendirian, untuk itu akan sangat baik bagi KPU jika JC dilakukan secara benar, bukan justru upaya untuk merumitkan persoalan hingga berdampak berlarutnya kasus ini," ucap Dedi Kurnia Syah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Bahkan kata Dedi, jika JC diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka JC tersebut diyakini akan membersihkan nama baik KPU.

"JC akan membuktikan sekaligus membersihkan nama baik KPU dan bisa mengembalikan kepercayaan publik," pungkas Dedi.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC.

Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC.

Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.



ikuti update rmoljatim di google news