KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11)/RMOL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11)/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. 


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Iya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Namun demikian, Alex mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Saya sampaikan iya kita sudah menetapkan tersangka dan sudah ada nama-namanya sudah ada semuanya," pungkas Alex dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Seperti diketahui, KPK akan mengungkapkan identitas tersangka dan konstruksi perkara hingga penerapan pasal yang disangkakan ketika dilakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan tersangka.