Menjelang prosesi sakral pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ngawi semua calon pendekar diwajibkan melakukan rapid test. Tujuanya untuk memastikan semua peserta pengesahan warga PSHT khususnya pendekar tingkat I tidak terpapar dari Covid-19.
- ASN Pemkab Mojokerto Dituntut Disiplin dan Berakhlak
- Bupati Tuban Terima Opini WTP Dari BPK Di Akhir Jabatannya
- Wakil Wali Kota Armuji Ingin BLC Dioptimalkan untuk Pelatihan Pelaku UMKM
Pada prinsipnya kita taat terhadap pencegahan Covid-19 sehingga semua calon warga PSHT ini ya wajib rapid test di UPT Puskesmas masing-masing. Dan semua biayanya dicover oleh pemerintah," terang Sugeng Hariyono Ketua PSHT Cabang Ngawi, Jum'at, (7/8).
Dijelaskan kepada kantor berita RMOL Jatim, saat ini tercatat 5.047 orang yang bakal mengikuti prosesi pengesahan sebagai warga baru. Jumlah tersebut beber Sugeng, dari 19 ranting PSHT yang ada di Ngawi. Dalam pelaksanaan pengesahan nanti semua kegiatan dari awal hingga akhir pun wajib mengikuti SOP pencegahan Covid-19.
"Semua calon warga pakai masker dan dewan pengesahan selain pakai masker juga dilengkapi face shield. Demikian juga tempat duduknya juga berjarak sehingga dalam satu tempat pengesahan jumlahnya juga sangat terbatas," urai Sugeng.
Lanjutnya, sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak keamanan demikian juga Satgas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 prosesi pengesahan dilaksanakan dirantingnya masing-masing. Artinya, tidak sentralistik seperti tahun sebelumnya dilakukan di PSHT Cabang Ngawi.
"Mulai pengesahan pada 22 Agustus 2020 dan 10 malam mulai saat itu. Waktu pengesahan pun juga kita batasi hanya sampai pukul 02.00 dan paling lama pukul 03.00 WIB," pungkas Sugeng
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 60 Sekolah di Kota Surabaya Jalin Sister School
- Gubernur Khofifah Berharap Persemi Di Jember Jadi Refrensi Nasional
- Kampoeng Ponten Berbagi Takjil untuk Tukang Becak dan Lansia di Surabaya