Kepepet Ekonomi Gara-gara Pandemik Covid-19, Perempuan Muda Nekat Bisnis Prostitusi Online Melalui MiChat

Press release Polres Madiun bongkar prostitusi online/RMOLJatim
Press release Polres Madiun bongkar prostitusi online/RMOLJatim

Melalui aplikasi MiChat Polres Madiun berhasil mengamankan Indrid Serli Mardiana (34), warga kecamatan Geger kabupaten Madiun yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online.


Kasus ini berawal ketika anggota Unit PPA Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua orang berinisial SW (20) alias Cempreng, dan AN (15) alias Nopek di salah satu penginapan di Kabupaten Madiun, Sabtu (1/8) malam lalu.

"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi, kemudian kami mengamankan Indrid sebagai perantara atau mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/8).

Indrid menawarkan SW dan AN melalui akun social media sosial MiChat. Dari hasil transaksi tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 1,4 juta. Selanjutnya uang tersebut dibagi. SW dan AN mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu, sedangkan tersangka ISM mendapat Rp 200 ribu.

"Selain melalui media sosial melalui aplikasi MiChat, tersangka juga menawarkan menyediakan PSK via WhatsApp (WA)," ujar Kasatreskrim.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Indrid mengaku terdesak kebutuhan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Sehingga perempuan ini nekat bisnis prostitusi online berbasis aplikasi MiChat dan pengiriman gambar porno ke calon konsumen melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, perempuan berusia 34 tahun ini dikenakan pasal 45 Undang-Undang ITE karena transaksi prostitusi menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp. Dengan menawarkan dengan mengirimkan foto-foto SW dan AN kemudian pasal UU Perlindungan Anak. 

"Tersangka kita jerat juga dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman terbulat di UU ITE maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Aldo Febrianto.