Janjikan Keuntungan Fantastis, Tiga Selebgram Cantik Tipu Puluhan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Ketiga selebgram yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim/Ist
Ketiga selebgram yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim/Ist

Menipu dengan modus investasi dan dana talangan, tiga selebgram cantik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.


Ketiga selebgram tersebut adalah Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, ketiga selebgram berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama, aksi ketiganya dilakukan pada Februari 2023.

Tersangka Mita Reza ini menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor atau korban. Tersangka Rully Febriana juga turut menguatkan penawaran investasi terutama mempengaruhi para korban.

Aksi pelaku ini dengan menjanjikan korbannya keuntungan besar melalui investasi yang diklaim bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

“Para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang membuat korban  terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” kata AKBP Pitter dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/4).

AKBP Pitter menjelaskan skema pertama investasi tiga bulan dapat keuntungan 15 persen per bulan. Skema kedua, investasi tujuh hari akan mendapat keuntungan 3 persen.

Skema ketiga, investasi 10 hari, akan mendapat keuntungan 6 persen. Skema keempat, apabila dana diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen.

“Korban merasa bahwa (skema) ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.

Dalam perjalanannya, ternyata investasi tersebut bermasalah. Para korban merasa ditipu oleh pelaku. Satu persatu korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiga selebgram tersebut. 

Polda Jatim pun menerima sembilan laporan polisi (LP). Ada lima laporan polisi yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.

Pitter menyebut total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih.

Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 milyar.