SBPJ-GSBI Jombang Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Plywood Jombang-GSBI PT SGS Jombang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (14/08/2020).


Dalam keterangan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, puluhan buruh Jombang dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan bahwa omnibus law adalah aturan hukum yang dibuat oleh rejim untuk menarik investor asing baik lokal maupun mancanegara untuk berinvestasi.

Aturan yang dibuat dan diharapkan mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat indonesia. Namun, omnibus law berbanding terbalik dari tujuan awal pembuatannya sebagai payung hukum untuk kesejahteraan rakyat indonesia.

Berdasarkan dari lembaga/organisasi masyarakat dan yang terbaru adalah dari rilis Komnas HAM RI tentang omnibus law tanggal 13 Agustus 2020 justru akan menggiring rakyat indonesia kedalam jurang kematian secara perlahan-lahan.

Dimana penguasaan atas tanah melalui HGU, HGB bisa diperpanjang sampaindengan 90 Tahun dan perlu diketahui 1 perusahaan seperti Sinar Mas telah menguasai jutaan hektar di Indonesia yang mana model monopoli atas tanah ini hanya menciptakan ratusan ribu bahkan jutaan petani penggarap tidak akan mempunyai tanah yang sejatinya merekalah penerima hak atas tanah berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kordinator Aksi, SBPJ-GSBI Hadi Purnomo menyerukan agar seluruh buruh dam masyarakat Jombang pada umumnya untuk bergerak bersama menolak dan minta dibatalkannya omnibus law kepada pemerintah maupun DPR RI.

Belum lagi, lanjut Hadi Purnomo memberikan gambaran bahwa dengan kontrak dan outshourcing yang tidak ada batasan, jam kerja yang lebih fleksibel, pemakaian buruh asing yang tidak lagi diatur harus memiliki skill atau kedudukan tertentu.

Terlebih PHK tidak harus melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, tetapi pengusaha bisa memPHK buruh sewaktu-waktu hanya berdasarkan surat peringatan (SP) 1,2, dan 3," imbuh Hadi menegaskan dalam keterangan selebaran PTP SBPJ-GSBI.

Sementara, terkait bantuan tunai untuk buruh yang digelontorkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa hal itu menjadi kewajiban pemerintah ditengah pandemi covid-19 yang dimana buruh juga sangat terdampak.

Banyak teman-teman diliburkan sementara oleh perusahaan, juga tidak adanya lemburan. Dan itu memang kewajiban pemerintah memberikan subsidi itu kepada buruh yang terdampak covid-19," bebernya.

Hadi Purnomo berharap Pemerintah Indonesia bisa mengcover atau mengakomodir seluruh buruh terutama Pemkab Jombang agar bisa mengcover buruh yang ada di Kabupaten Jombang untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Mudah-mudahan bisa pemerintah bisa memgcover buruh di Jombang," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news