Duit Hasil Denda Protokol Kesehatan Di Jabar Capai Rp 36 Juta 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghimpun uang dari penerapan sanksi dan denda yang melanggar protokol kesehatan. Hingga 29 Agustus 2020, uang denda telah mencapai Rp 36,5 juta. 


Dikutip dari unggahan akun Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran. 


“Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya,” tulis Emil, sapaan akrabnya, Senin (31/8). 


Emil pun mengajak masyarakat tetap disiplin sembari menunggu kepastian berhasilnya uji klinis vaksin Covid-19. “Mari disiplin sambil menunggu vaksin. Hanya itu modal kita,” ungkapnya. 


Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagai sektor. Menurutnya, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku. 


“Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan Kabupaten/Kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha,” terang Ade dilansir Kantor Berita RMOLJabar.