Ini Ambang Batas Suhu Badan Yang Bisa Nyoblos Saat Pilkada 2020 

Komisoner KPU RI Hasyim Asy’ari/RMOLJatim
Komisoner KPU RI Hasyim Asy’ari/RMOLJatim

KPU RI telah memberikan ambang batas suhu badan bagi pemilih saat Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Mereka yang bersuhu badan minimal 37,5 derajat celsius akan diarahkan masuk dalam bilik khusus yang telah disiapkan masing-masing TPS. 


Demikian dikatakan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual tanya jawab Cak Ulung, Redaktur RMOL.ID dengan tema 'Pilkada Langsung 2020 VS Covid-19', Rabu (2/9).

"Kita terapkan bukan hanya di kabupaten kota yang jumlah terkonfirmasi positifnya banyak seperti di Jawa Timur. Tapi, untuk semua daerah kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada," kata Hasyim.

Pemilih bersuhu badan 37,5, lanjut Hasyim, akan diutamakan melakukan pencoblosan lebih awal. 

"Mereka kami siapkan sarung tangan dan alat coblos yang sekali pakai langsung dibuang supaya tidak bercampur dengan pemilih yang lain dan menghindari penularan," ujarnya.

Diungkapkan Hasyim, Selain menyiapkan bilik khusus, KPU juga menyiapkan masker bagi pemilih.

"Meski dalam formulir C6 ada himbauan untuk membawa masker sendiri, tapi kita juga siapkan masker di masing-masing TPS. Khawatirnya masker yang dibawa pemilih jatuh dan kotor," ungkapnya.

Terkait tentang perlu tidaknya menggunakan tinta usai melakukan pencoblosan, Hasyim mengaku hal tersebut masih dalam kajian KPU.

"Yang dikaji adalah teknisnya apakah dicelup atau di tetes," ujarnya.

Selain pemilih, Petugas TPS juga akan dilakukan rapid test. Rapid tes bagi petugas TPS akan dilakukan secara berkala. Sedangkan untuk para saksi dari Paslon juga diwajibkan membawa hasil rapid test. 

"Tentunya hasilnya non reaktif," tandas Hasyim.