Mustahil Menunda Pilkada Gara-gara Covid-19

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin/Net
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin/Net

Banyaknya kasus positif baru Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat membuat banyak pihak menuntut penundaan Pilkada Serentak 2020 kembali. Pasalnya, Pilkada ditengarai akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 


Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, tidak sependapat dengan wacana itu. Sebab Pilkada Serentak 2020 penting untuk tetap diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi kluster baru persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan," tutur Arse lewat keterangannya sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9). 

Dia mengatakan tidak ada satupun orang yang tahu kapan Covid-19 akan berakhir, maka mustahil menunda pilkada sampai Indonesia benar-benar dinyatakan bebas Covid-19. Penyelenggaraan pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

"Semangatnya adalah memastikan perlindungan nyawa dan kedaulatan rakyat Indonesia," katanya. 

Keberlangsungan Pilkada juga mendesak, karena norma dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara jelas masa jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya 5 tahun sejak pelantikan, dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan pasca selesai masa jabatan. 

Selain itu, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah juga menegaskan bahwa pilkada musti berlangsung 5 tahun sekali. 

"Oleh karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah sikap adaptif. Yakni menyesuaikan segala tahapan pilkada dengan protokol kesehatan," demikian Zulfikar Arse Sadikin. 

Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember akhir tahun ini. Sedianya, kalau Indonesia tidak dilanda Covid-19, Pilkada akan dilansungkan pada 23 September.