Salah Ketik, Naskah Asli Omnibus Law Ciptaker Belum Diserahkan ke Presiden

Sekjen DPR RI Indra Iskandar / net
Sekjen DPR RI Indra Iskandar / net

Naskah asli Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang setebal 1035 halaman hingga kini belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.


"Itu yang dibahas terakhir yang 1035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kaya Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL,  Senin (12/10).

Indra mengatakan, alasan naskah Omnibus Law Ciptaker belum diserahkan ke Presiden meskipun terhitung seminggu pasca pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) pekan lalu karena masih tahap finalisasi dan kesalaham ketik.

"Mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin. Typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra Iskandar.

Indra menambahkan, naskah UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basis Paripura. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam kepenulisan.

"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yg disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tutupnya.