Tunggakan 6 Raperda Akan Dimasukkan Tahun 2024

Hasan Irsyad/ist
Hasan Irsyad/ist

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim belum menyelesaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2023. Rencananya, tunggakan Raperda itu akan dimasukkan dalam program Bapemperda tahun 2024.


“Enam Raperda yang menjadi tunggakan tahun 2023 akan dimasukkan dalam program bapemperda tahun 2024,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad.

Dia mengatakan, selama tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim hanya menyelesaikan 18 Perda, dari total 24 Raperda yang menjadi program Bapemperda. Politisi asal Partai Golkar mengaku jika dipresentase selama satu tahun kemarin legislatif hanya mengesahkan 60,58 persen perda dari total 24 Raperda yang menjadi program Bapemperda.

Politisi asal Dapil Pasuruan- Probolinggo itu menegaskan, banyaknya Raperda tertunda lantaran ada harmonisasi. Dimana saat ini harmonisasi naskah akademik tidak dilakukan oleh pemerintah. Melainkan oleh kementerian hukum dan HAM.

“Harmonisasi bisa memakan waktu 15 hari hingga satu bulan,” tuturnya

Untuk mempercepat pembahasan Raperda, Bapemperda menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana jika hasil harmonisasi naskah akademik di Kemenkumham belum turun lebih dari 15 hari, maka DPRD dan Pemprov Jatim langsung melakukan pembahasan.