Anggota DPR Tuding Ada Oknum Hambat Kasus Sertifikat Tanah Warga Kedungsolo

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Nasib sertifikat tanah 650 warga Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kec Porong yang sudah 12 tahun mandeg pengurusannya memantik kegeraman anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menuding ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaian proses sertifikat tanah tersebut.


"Ini tentu ada oknum baik itu di BPN maupun Kejaksaan yang "bermain" agar sertifikat tanah warga korban lumpur tersebut tidak kunjung diselesaikan," Rahmat Muhajirin SH, Jumat (16/10). 

Menurut Rahmat Muhajirin, akibatnya warga Perumahan Renojoyo tersandera dalam menunggu penyelesaian sertifikat tanahnya, padahal persoalan tersebut sudah ditangani kejaksaan serta BPN Sidoarjo.

"Kemarin warga juga mendatangi BPN, namun warga kecewa karena jawabannya juga tidak pasti kapan selesai sertifikatnya," ujarnya.

Karena tak kunjung tuntas, Rahmat Muhajirin bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengadukan masalah kasus mandeg proses sertifikasi tanah warga Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo kepada Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

"Pak PJ Bupati Hudiyono, ini Pak Rahmat menyampaikan ada keluhan warga Kedungsolo yang 12 tahun pengurusan sertifikat tanahnya belum selesai, kasihan warga pak," ujar Emir Firdaus kepada Pj Bupati Hudiyono saat bertemu di Masjid Candi, Jumat (16/10).

Seperti diketahui puluhan warga yang mewakili sekitar 621 warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, mendatangi kantor BPN Sidoarjo, Kamis (15/10/2020). Pasalnya, mereka kesal sudah 12 tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung jadi.

Perwakilan warga yang didampingi Dimas SH selaku kuasa hukum, menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas. 

"Kami datang BPN Sidoarjo menanyakan masalah sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo yang sudah 12 tahun terkatung-katung, kami minta solusi atas terbengkelainya pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung tuntas," kata Dimas SH didampingi Suhartono selaku wakil warga.

Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya..

Hal ini dipicu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). 

Dimas menyebut, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini. 

Terhambatnya penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo, karena pihak notaris Rosida tidak mau menyerahkan AJB yang berada di kantornya.

"Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dimas, pihaknya meminba bantuan Organisasi Notaris agar membantu membuat minuta untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo.

"Kami juga meminta BPN mencarikan solusi bagaimana proses sertifikat tanah warga Renojoyo ini dipercepat penyelesaiannya, sehingga warga bisa tenang mendapatkan haknya," harapnya.