Dibantu Pidsus Kejari Surabaya, Brandgang di Jalan Embong Wungu Kembali Jadi Aset Pemkot

Kajari Surabaya menyerahkan aset ke Plt Wali Kota Surabaya disaksikan perwakilan PT Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya/RMOLJatim
Kajari Surabaya menyerahkan aset ke Plt Wali Kota Surabaya disaksikan perwakilan PT Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya/RMOLJatim

Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.


Kali ini korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait.