Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes
Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

Penertiban penerapan protokol kesehatan di Kota Kediri tidak henti-hetinya dilakukan. Tim gabungan Satpol PP beserta TNI dan Polri melakukan patroli dan penindakan non yustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian.


“Jadi kaitannya dengan Perwali 32 Tahun 2020 Pemkot Kediri terus melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, terutama ditempat-tempat rawan kerumunan,” jelas Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/01). 

Menurutnya, patroli ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda Operasi penindakan Non Yustisi ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan SE terbaru. 

“Jadi selain kami melakukan patroli dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan SE Walikota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi yang akan berlaku Senin (11/01) hari ini," imbuhnya.

Dalam patroli dan penindakan yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan ini sempat didapati adanya pelanggaran. Seperti diwilayah Kecamatan Pesantren, tepatnya di depan pasar Pesantren, ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. 

“Ada 6 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker," kata Eko.

Berdasarkan hasil keterangannya, dari keenam pelanggar, empat diantaranya memilih untuk melakukan sanksi sosial dengan menyapu di depan pasar pesantren dan dua sisanya diberikan sanksi tertulis. 

Sementara itu, di simpang 3 Ketami juga didapati dua pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Kedua orang tersebut diberikan sanksi tertulis.

Eko menjelaskan, sanksi sosial diberikan saat itu juga kepada para pelanggar. 

“Saat itu juga kami lakukan penindakan kepada pelanggar dengan sanksi sosial yang diberikan dan dipilih oleh mereka," tambah Eko. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tetap dalam batas wajar. Dalam sekali patroli, sedikitnya 20 orang dalam satu regu berkeliling di sejumlah titik lokasi keramaian. 

“Tidak hanya pasar, kami juga patroli ditempat-tempat umum lainnya termasuk di pinggir-pinggir jalan," tegas Eko.

Selain di wilayah Pesantren, secara bersamaan operasi ini juga dilakukan di dua wilayah kecamatan yang lain. Di Kecamatan Mojoroto patroli dilakukan di pasar Campurejo dan terminal Tamanan. Dari hasil yang diterima tidak ditemukan pelanggaran. Begitu juga diwilayah Kecamatan Kota Kediri terpantau lancar, aman dan kondusif, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu untuk hajatan, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan hajatan, Satpol PP akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. 

“Kami akan datang ke lokasi hajatan. Menjelang diberlakukannya SE terbaru ini kami akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan," pungkas Eko.