PPKM di Ngawi, Pedagang Pasar Besar Ngaku Tak Terima Surat Edaran

Tutik Maryani pedagang sembako pasar besar Ngawi/RMOLJatim
Tutik Maryani pedagang sembako pasar besar Ngawi/RMOLJatim

Memasuki masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari mulai 11 - 25 Januari 2021 di Ngawi terkesan berlangsung biasa saja seperti waktu sebelumnya. Suasana itu terlihat jelas di lokasi pasar besar Ngawi di Jalan Sultan Agung.


Bahkan, tidak terlihat satu pun petugas dari Satgas Covid-19 maupun upaya penyekatan bagi pengunjung pasar. Apalagi tanda jarak antara pembeli dengan pedagang lebih-lebih pemakaian sarung tangan ketika transaksi. Usut pun jadi, ternyata sehari atau sebelum PPKM diberlakukan tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak petugas.

"Nggak ada sih surat edaran langsung itu hanya dari status whatsaap. Seharusnya sosialisasi langsung menurut saya low ya," terang Tutik Maryani seorang pedagang sembako pasar besar Ngawi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (11/1).

Terkait pemberlakukan PPKM yang diarahkan ke pasar menurut Tutik tidak tepat. Mengingat keberadaan pasar jelas menjual kebutuhan pokok. Ruwetnya kebijakan itu juga terbilang aneh, pedagang pasar hanya dibatasi berjualan sampai pukul 10.00 WIB. Justru yang diperketat seharusnya adalah pertokoan dan swalayan.

Sementara itu ujar Suyanto seorang pengunjung pasar menilai pemberlakuan PPKM atas dasar kebingungan pemerintah dalam menekan angka Covid-19 di Ngawi. Sebab, selama PPKM berlangsung semua pihak harus mentaati protokol kesehatan sesuai prosedurnya.

"Kita lihat ya sesuai faktanya kebijakan pemerintah itu bentuk kepanikan saja. Coba di pasar ini tidak ada petugas kesehatan yang terkait dengan Covid-19 atau sosialisasi langsung ke pedagang atau pengunjungnya," ungkap Suyanto.