DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Bahas Iuran BPJS Bagi Korban PHK

Komisi III Saat Gelar RDP
Komisi III Saat Gelar RDP

Komisi III DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada kamis siang, di Kantor Dewan Jalan Suroyo Kota Probolinggo. RDP tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh dan karyawan perusahaan juga terkait BPJS kesehatan khususnya bagi peserta mandiri selama masa pandemi Covid-19.


Dalam RDP tersebut, komisi III memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Dinas Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo.

Berdasarkan data DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo  Dinas Tenaga Kerja, jumlah pekerja yang dirumahkan maupun di PHK mencapai 1.433 orang. Sebanyak 758 orang yang dirumahkan, 30 orang yang di PHK, dan sebanyak 375 putus kontrak.

Itu pun data yang diterima melalui email maupun link pendataan pekerja terdampak covid-19. Kemungkinan masih ada warga yang belum terdata. Mengingat pendataan Pemerintah Kota Probolinggo juga disorot.

“Ketika mereka melakukan penunggakan BPJS Kesehatan  kemudian mendapat musibah akibat di PHK, dirumahkan, dan putus kontrak oleh perusahan harus jadi perhatian kita, bagaimana sistem pelayanan kesehatan mereka agar bisa dilayani,"ujar  Agus Riyanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/01/2021).

Seandainya punya basis data yang kuat disituasi seperti sekarang ini lanjut Agus, maka akan gamblang ambil keputusan berapa anggaran, berapa masyarakat kita yang harus mendapatkan support karena terdampak Covid-19

"DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo  harus mempunyai sikap tegas kepada setiap perusahaan yang kurang kooperatif dalam setiap kebijakan Pemkot Probolinggo, terutama mengenai kesejahteraan karyawan yang bekerja sehingga kebijakan tidak dianggap enteng oleh setiap perusahaan,"tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga meminta BPJS Ketenaga Kerjaan untuk segera mengirimkan data-data perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.

"Kami minta BPJS Ketenagakerjaan agar segera memberikan data-data perusahaan yang melakukan PHK, dirumahkan dan putus kontrak sehingga karyawannya nunggak pembayaran BPJS," pinta Agus Riyanto.

Sementara itu, Bayu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, BPJS Kesehatan dapat merealisasikan klaim pencairan  BPJS Ketenagakerjaan jika memang status dari karyawan tersebut aktif sebagai karyawan pada perusahaan tersebut.

"Klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasi, apabila pihak perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memiliki tunggakan pembayaran pada BPJS Ketenagakerjaan,"pungkasnya.