Covid 19 Di Jatim Naik Drastis, Kota Kediri Dikepung Zona Merah

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Tren kasus positif virus covid 19 di Jawa Timur, mengalami peningkatan yang siginifikan.


Pasalnya, dilansir dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan ada tambahan 4 daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur, 11 Januari 2021, kota Kediri di kelilingi zona merah oleh daerah-daerah yang terdampak covid 19. Sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat memang harus diterapkan di kota Kediri guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

 Dengan demikian tercatat, total 15 kabupaten atau kota yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurut surat Keputusan Gubernur 11 Januari 2021, termasuk Kota Kediri.

“Sejak tanggal 11 Januari kemarin hingga 25 Januari besok, PPKM Kota Kediri telah diberlakukan, jadi ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau," ungkap Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Sabtu (16/01). 

Menurutnya pemantauan pembatasan ini dilakukan guna memastikan PPKM di Kota Kediri berjalan efektif. 

“Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat bahwa kita harus tetap selalu waspada terhadap Covid-19, apalagi berdasarkan keputusan Gubernur saat ini Kota Kediri dikelilingi zona merah," imbuhnya.

Selain itu, disamping melakukan edukasi secara lisan, Pemerintah Kota Kediri juga mengedukasi masyarakat dengan melakukan pembagian masker, seperti yang dilakukan Dinas Sosial yang membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan, salah satunya tukang becak.

Tidak berhenti disitu, untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, terutama saat berkendara, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri melakukan operasi yustisi.

Terpantau, tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri menggelar operasi Yustisi di jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI.

Masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama kelalaiannya tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi para pelanggar ini langsung melakukan sidang ditempat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Mereka akan dikenakan sejumlah denda tergantung pelanggarannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain menindak secara langsung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini, dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa saat ini Kota Kediri masih berada di situasi pandemi, sehingga penerapan protokol kesehatan 3M tidak boleh lengah.