Perketat PPKM, Pelanggar Prokes di Kediri Menurun

Operasi yustisi prokes/RMOLJatim
Operasi yustisi prokes/RMOLJatim

PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) se-Jawa Bali dan juga Surat Edaran (SE) Wali Kota berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Pemkot Kediri dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kediri bekerjasama dengan Polres Kediri Kota, Saptpol PP dan TNI menutup sejumlah ruas jalan di Kota Kediri. 

Selain melakukan sejumlah penutupan ruas jalan, petugas gabungan juga menggelar operasi yustisi. 

Dalam seminggu PPKM, yakni mulai 11 hingga 18 Januari ini, dalam melaksanakan operasi yustisi, petugas gabungan berhasil mensidangkan 11 orang pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. 

Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan, dengan sedikitnya masyarakat yang menjalani sidang pelanggaran Prokes, dikarenakan pengetatan dalam penegakan hukum selama PPKM di Kota Kediri. 

"Hari ini, kami menyidangkan 11 orang, yang melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker. Jumlah ini jauh lebih sedikit, dibandingkan beberapa waktu lalu. Dimungkinkan, masyarakat semakin sadar dengan protokol kesehatan", Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Senin (18/01). 

Eko juga menjelaskan, PPKM di Kota Kediri yang tersisa seminggu kedepan  diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan. 

Pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi di beberapa tempat, yang dimungkinkan selalu digunakan masyarakat sebagai tempat untuk berkumpul, seperti di pusat perbelanjaan, Mall, dan juga di ruas jalan padat lalu lintas. 

"Kami berharap pada masyarakat, agar lebih patuh pada protokol kesehatan. Sehingga, dapat menekan persebaran virus corona di Kota Kediri", tutupnya.