Berdalih suka sama suka, Gunawan tega menyetubuhi anak gadis majikannya. Akibatnya warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo itu digiring ke Polres Ponorogo.
- Pasca Jemput Paksa Jenazah, Polisi Probolinggo Periksa Keluarga
- Puluhan Warga Jemput Paksa Diduga Pasien Covid-19 di RSUD Wonolangan
- Mengenang Kiai Abdul Adhim Dimyati, Oleh Gus Dur Disebut Dubes Alias Dukun Besar
Baca Juga
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Gestik Ayudha mengatakan pelaku sering membelikan pulsa hingga membawa jalan. Sehingga korban yang masih SMP itu terberdaya bujuk rayu pelaku.
"Tipu dayanya sering memanjakan korban dibelikan pulsa, paket internet, diajak jalan jalan dan dibelikan jajan sehingga menuruti kemauan tersangka," ujar Gestik, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan kejadian persetubuhan ini berawal saat korban akan cod masker pasa Jumat (11/1/2021) lalu. Ditengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.
"Saat itu pelaku kembali melontarkan rayuan maut. Karena masih labil korban menurut dan pelaku, " terangnya.
Dia menjelaskan, pelaku beralasan akan mengambil mobil milik orang tua korban. Sehingga harus mengajak korban.
"Alasannya mau diajak mengambil mobil bosnya, ternyata malah diajak ke salah satu penginapan di Ngebel," imbuh Iptu Gestik.
Di tempat penginapan itu, kata dia, pelaki meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban tak bisa melawan, apalagi banyak pemberian pelaku yang diterimanya.
Menurutnya terungkapnya kejadian ini, korban terlihat mengurung diri di kamar rumahnya. Ibu korban curiga karena diam saja.
"Setelah ditanyai akhirnya anaknya mengaku telah disetubuhi tersangka," bebernya.
Sementara, pengakuan tersangka Gunawan berdalih suka sama suka. Dia mengaku mempunyai komitmen dengan korban akan menikah saat korban sudah lulus sekolah.
"Saya tau dia masih anak - anak, sudah komitmen mau menikahi saat dia lulus sekolah," terang Gunawan.
Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan dirinya prihatin dengan banyaknya kasus persetubuhan dan pencabulan di Ponorogo.
"Seharusnya dikembalikan ke agama, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi di Ponorogo," ujar Azis.
Tersangka, lanjut Azis, dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini sudah kami amankan," pungkas Azis.
- Gubernur Khofifah Beri PR Khusus ke Bupati Mojokerto Terkait Pengembangan Kawasan Gerbangkertosusila
- Tekan Persebaran Covid, Pemkot Kediri Evaluasi PPKM Mikro
- Wali Kota Kediri Dukung Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi