Seorang hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hakim bernama R. Mohammad Fadjarisman dilaporkan atas dugaan pelanggaran norma saat menjadi hakim pengawas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, PTPN X Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan
Laporan dugaan pelanggara norma hakim tersebut dilayangkan Cindro Pujiono Po, Warga Jombang, Jawa Timur melalui Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukumnya. Cindro merupakan termohon PKPU yang diajukan tiga perusahaan, diantaranya PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandir dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa.
“Kami sudah bersurat ke MA dan KY untuk meminta perlindungan hukum atas pelangaran norma hakim pengawas,” kata Hans Edward Hehakaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/1).
Diungkapkan Hans, hakim pengawas Fadjarisman dinilai tidak netral ketika proses pencocokan piutang. Sikap tersebut ditunjukan Fadjarisman dengan mengamini alat bukti berupa foto copy tagihan yang diajukan pengurus PKPU tanpa melakukan pemeriksaan fisik aslinya. Saat itu, Hans telah menyampaikan keberatan kepada Fadjarisman dengan meminta penundaan sidang dan memerintahkan pengurus PKPU untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pencocokan dalam rapat pencocokan piutang.
“Namun ditolak dan langsung mengesahkan voting,” ungkapnya.
Atas pengesahan voting tersebut, lanjut Hans, telah melahirkan putusan pailit yang dianggapnya telah mencederai rasa keadilan, karena putusan pailit oleh ketua majelis hakim Sarwaedi didasarkan atas rekomendasi hakim pengawas Fadjarisman yang dinilai cacat hukum.
“Kami berharap agar putusan pailit ini dilakukan pemeriksaan ulang karena didasarkan atas rekomendasi hakim pengawas yang cacat hukum,” demikian Hans Edward Hehakaya.
Terpisah, Humas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Safri mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan hakim pengawas Fadjarisman ke MA dan KY.
“Saya belum tau tentang hal tersebut, saya baru tau dari anda,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Kasus Kepala Desa di Jember Aniaya Wanita Pemandu Lagu Mulai Disidang
- MA Pangkas Hukuman Fahim Mawardi hingga 6 Tahun di Kasus Pencabulan