Sayang, Jelang Mekar, Dua Bonggol Rafflesia Dirusak OTD

Salah satu bonggol bunga Rafflesia yang dicincang oleh OTD di Lebong/RMOLBengkulu
Salah satu bonggol bunga Rafflesia yang dicincang oleh OTD di Lebong/RMOLBengkulu

Sangat disayangkan, menjelang mekar, dua bonggol atau calon bunga Rafflesia Arnoldii di kawasan Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.


Komunitas Peduli Puspa Langka Lebong, Sukamdani mengungkapkan, dua bonggol itu dirusak orang yang tak dikenal (OTD) dengan cara memotong bagian kelopak bunga.

"Satu lokasi habitat kami temukan calon bunga dalam kondisi rusak karena dipotong-potong orang tak bertanggungjawab. Satu sebesar lengan kaki, satu lagi ukuran normal seperti pada umumnya," ucap Sukamdani dilansir dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Jumat (29/1).

Dia memperkirakan, perusak bunga itu diduga kuat warga memasuki kawasan itu pada Kamis (28/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Padahal, dua bonggol itu diperkirakan mekar beberapa hari ke depan. Bila telah mekar, maka akan menjadi obyek kunjungan wisatawan.

"Padahal lagi mau masuk masa perigon. Kejadian (perusakan) kita perkirakan sekitar jam 3 sore kemarin. Tadi, ada 7 anggota kita tugaskan jaga kawasan itu untuk antisipasi beberapa bonggol lainnya dirusak," ungkapnya.

Dia menandaskan, keunikan bunga Rafflesia hingga kini masih dapat diandalkan sebagai objek berdaya tarik bagi dunia ilmu pengetahuan, maupun pariwisata. Khusus di Lebong, lanjutnya, saat ini masih ditemukan belasan jenis bunga Rafflesia.

"Kami belum tahu siapa pelaku dan motif mereka merusak bunga langka yang menjadi aset wisata Lebong dan Bengkulu ini," tambah Sukamdani.

Ia turut juga prihatin dengan kejadian itu. Perusakan bunga langka dan dilindungi pemerintah itu menurutnya adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Barang siapa sengaja melakukannya, maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Sukamdani.