Gerombolan Pemuda Silat Keroyok Sejumlah Warga Sidoarjo

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Setelah diburu akhirnya tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus delapan pemuda yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda. Dua diantara tersngka ini, masih berusia dibawah umur.


Ke delapan tersangka itu, masing-masing adalah MRP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, RTP (22) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, dan DP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, dua diantaranya yang berusia dibawah umur yakni PP (17) dan RHP (17) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo.

"Kedelapan tersangka ini, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada hari yang sama. Untuk memastikannya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (3/2/2021) saat pers rilis di Polresta Sidoarjo.

Kombes Pol Sumardji menjelaskan aksi para tersangka itu sudah direncanakan. Hal itu, dibuktikan dengan salah satu tersangka yang membawa sebuah kapak yang kini diamankan polisi. Selain itu, kelompok para tersangka ini ingin membuat kekacauan di Sidoarjo. Karena itu, aksi pengeroyokan dan pelemparan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni mulai dari JL Raya Gelam, Kecamatan Candi, kemudian di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) hingga di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

"Aksi kelompok pemuda ini direncanakan. Mereka dari perguruan silat. Mereka mau balas dendam tapi salah orang. Semua orang yang ditemui dijadikan sasaran," imbuhnya.

Dari laporan dua korban, baik aksi di Gelam, Umsida mapun di Pucang sama-sama dilakukan ramai-ramai. Selisihnya antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian. Sedangkaj arah perjalanan kelompok para tersangka ini dari Candi menuju Kota (Sidoarjo).

"Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya 8 pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang," tegasnya.

Kapolresta Kombes Pol Sumardji memastikan aksi nekad para tersangka ini didasari sakit hati. Salah satu anggota mereka mengaku dianiaya di daerah sekitar Candi. Sebelum beraksi menggunakan paving dan kapak mereka pesti minuman keras (miras) terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah satu kelompok ini dikeroyok itu hanya alibi saja. Yang jelas aksi kejahatan kelompok ini direncananya. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Dikatakan Kombes Pol Sumardji korban penganiayaan para tersangka dengan TKP di Gelam, Kecamatan Candi terluka akibat benda tajam berupa kapak. Kemudian, korban lainnya Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti saat berboncengan dan melintas di Pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo Minggu (31/01/2021) dini hari juga menjadi korban. Keduannya dihadang para pemuda dan dianiaya. Bahkan, kepala Rosalia dihantam paving hingga membuat korban tidak sadarkan diri.

"Saat ini korban yang dirawat di RSUD Sidoarjo sudah sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Kemarin, aggota sudah menemui untuk meminta keterangan. Keterangan kedua korban, mereka dikeroyok dan dilempar paving. Pelakunya sekitar puluhan remaja," paparnya.