Guru Olahraga di Lamongan Cabuli Siswi Hingga 10 Kali, Korban Diiming-imingi Es Krim

Polres Lamongan ungkap pelaku pencabulan/RMOLJatim
Polres Lamongan ungkap pelaku pencabulan/RMOLJatim

Oknum guru di Lamongan diduga mencabuli siswinya hingga 10 kali. Guru olahraga berinisial B (26) itu ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DF (17), seorang siswi.


Aksinya itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. 

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2019 hingga Oktober 2020. Saat itu korban diminta untuk datang ke rumah pelaku dengan maksud akan dibelikan es krim. 

"Modus pelaku ini menawarkan es krim dan korban disuruh datang ke rumahnya. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan," ungkap Miko dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat jumpa pers, Rabu (10/2)

Saat korban dicabuli, pelaku juga dengan sengaja merekam aksi bejatnya di ponsel pribadinya. Video tersebut, lanjut Miko, kerap dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti korban. Jika keinginan bersetubuh ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video.

"Pelaku kerap mengancam akan disebarkan video itu kepada guru dan diunggah di media sosial. Dan pelaku sendiri kita tangkap 28 Januari 2021 lalu," kata Miko.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa trauma dan kini tengah didampingi psikolog dari Unit PPA Polres Lamongan.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali, tapi masih kita kembangkan lagi. Sementara hasil visum dari tim dokter, korban tidak hamil. Dan kami juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti termasuk pakaian korban dan hp milik pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.