Munculnya spekulasi penolakan revisi Undang Undang Pemilu karena ingin memuluskan Gibran Rakabuming Raka meraih kursi Gubernur DKI dinilai terlalu berisiko.
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyebut, saat ini satu-satunya faktor politik yang diperhitungkan dari sosok Gibran karena dia anak Joko Widodo.
Lanjutnya, jika revisi UU Pemilu ditolak maka Pilkada akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Saat itu, Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
"Saat Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden dan memaksakan putra sulungnya maju di Pilgub DKI. Satu-satunya magnet Gibran begitu diperhitungkan bertanding di Jakarta karena ia anak presiden saat ini," ujar Adi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat, Irwan Fecho mengatakan draf revisi UU Pemilu sejatinya kehendak seluruh fraksi di parlemen yang ditandai dengan masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Irwan kemudian menyinggung isu merapatnya Walikota terpilih Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujarnya.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?