ASN Pemkab Probolinggo, Mulai Gunakan Aplikasi SIKEPPO

Kantor Bupati Probolinggo/Ist
Kantor Bupati Probolinggo/Ist

Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan pelaporan aktivitas harian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan itu melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai Pemerintah Kabupaten Probolinggo (SIKEPPO) dengan alamat link https://skp.bkd.probolinggokab.go.id/keppo.


Penerapan pelaporan aktivitas harian jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 820/96/426.202/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo  Doddy Nur Baskoro melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Handik Hariyanto mengungkapkan,  pelaporan aktivitas harian jabatan melalui aplikasi SIKEPPO ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas,peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Laporan aktivitas harian jabatan ini digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya seperti dikutip dik, pelaporan aktivitas harian jabatan bagi ASN ini dilakukan karena dilatarbelakangi perlunya adanya sebuah aplikasi pencatat kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Pelaporan kinerja pegawai melalui aplikasi SIKEPPO ini terbagi dalam WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office). Untuk WFH ini pelaporannya dilakukan dengan share lokasi dan foto diri. Sementara untuk WFO, pelaporannya adalah kinerja yang dilakukan di kantor. Begitu juga dengan Dinas Luar (DL) dilakukan dengan foto dan share lokasi kegiatan,” jelasnya.

Handik menerangkan penerapan pelaporan kinerja lewat aplikasi SIKEPPO ini bertujuan untuk mencatat kinerja ASN melalui aktivitas harian kegiatan yang sudah dilakukan. Pada dasarnya adalah mengakomodir kinerja pegawai dimanapun dan kapanpun.

“Pelaporan kinerja pegawai melalui aplikasi SIKEPPO ini salah satunya menjadi dasar perhitungan TPP. Jika pelaporannya lengkap, tentu TPP yang diterima utuh. Sebaliknya, jika tidak melakukan pelaporan kinerjanya, maka akan dilakukan pengurangan TPP,” tegasnya.

Lebih lanjut Handik menegaskan, yang menjadi kendala saat ini adalah keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Sebab pemahaman terhadap aplikasi SIKEPPO di masing-masing OPD tidak sama. Kalau jaringan internet tidak ada masalah sama sekali. Entry laporan dimanapun dan kapanpun bisa dilakukan karena menggunakan android.

“Pelaporan kinerja pegawai melalui aplikasi SIKEPPO ini bisa dilakukan maksimal H+2 atau 2×24 jam dari kegiatan yang sudah dilakukan. Apabila lebih dari 2 hari, maka laporannya akan ditolak oleh sistem. Sehingga alangkah baiknya jika laporannya dibuat setiap hari ketika kegiatannya sudah selesai dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak terlambat,” ungkapnya.

Melalui aplikasi SIKEPPO ini Handik mengharapkan kinerja pegawai bisa lebih terpantau dengan sistem. Selain itu, mampu mewujudkan ketertiban pegawai untuk melaporkan kegiatan hariannya dengan baik.

“Aktivitas harian ini dihitung selama 360 menit setiap harinya. Artinya, jika 360 menit ini sudah dilakukan maka sudah gugur melaksanakan kewajibannya dan dianggap sudah berkinerja,” pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news