Sengketa Pilwali Ditolak MK, PDIP Jatim: Warga Surabaya Masih Percaya Pemimpin Dari PDIP

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi/Ist
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi/Ist

Ketua PDIP Jatim Kusnadi mengaku bergembira dengan ditolaknya gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman(MaJu) di MK dalam sengketa Pilkada Kota Surabaya. 


Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Paslon yang diusung PDIP yaitu ErJi (Eri-Armudji) memenangkan Pilwali Surabaya.

Dikatakan Kusnadi, dengan kemenangan pasangan ErJi tersebut, maka dipastikan pemenang calon kepala daerah adalah yang diusung PDIP.

Diungkapkan oleh pria yang juga ketua DPRD Jatim ini, dengan kemenangan tersebut membuktikan bahwa kepala daerah yang diusung PDIP masih dipercaya masyarakat untuk memimpin suatu daerah.

“Saya mengambil contoh di kota Surabaya. Kemenangan ErJi membuktikan bahwa masyarakat Surabaya cerdas untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar mampu membangun kota Surabaya. Kemenangan berturut-turut di kota Surabaya membuktikan bahwa PDIP masih dipercaya masyarakat kota Surabaya,” jelasnya di Surabaya pada awak media, Rabu (17/2).

Pria kelahiran Medan ini lalu membeberkan keberhasilan walikota dari PDIP memimpin kota Surabaya sejak kepemimpinan Bambang DH hingga walikota Tri Rismaharini.

“Jaman Pak Bambang DH pembangunan kota Surabaya maju. Bahkan di jaman Bu Risma juga berhasil membawa Surabaya sebagai kota metropolitan yang terkenal di dunia. Begitu juga dengan kemenangan ErJi, masyarakat Surabaya percaya kemampuannya untuk meneruskan prestasi pak Bambang DH dan bu Risma semakin baik lagi,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketan Pilwali Surabaya yang diajukan oleh paslon MaJu. Dalam putusannya MK menguatkan bahwa paslon Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) tetap memenangi Pilwali kota Surabaya.

Dalam kesimpulannya, Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 yakni Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.