Demi Beli Susu Anak Dan Bayar Utang, MW Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Tersangka dugaan penipuan, MW (20) saat di Mapolresta Banyuwangi/RMOLJatim
Tersangka dugaan penipuan, MW (20) saat di Mapolresta Banyuwangi/RMOLJatim

Seorang ibu rumah tangga di Banyuwangi harus berurusan dengan hukum lantaran menggadaikan motor yang disewa dari Nurahman, Warga Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, perbuatan MW telah menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 juta. Untuk mempermudah proses penyidikan, perempuan berusia 20 tahun ini telah ditahan oleh penyidik.

"Oleh pelaku digadai ataupun dijual sebanyak Rp 4.950.000 setelah dipotong administrasi, tanpa sepengetahuan pelapor. Setelah dilaksanakan kegiatan penyidikan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Jum’at (19/2).

Dalam proses penyidikan, pelaku mengaku uang hasil penggadaian itu digunakan untuk membayar utang dan membeli susu anaknya yang berusia belum genap 2 tahun.

"Itu baru sebatas pengakuan si tersangka dan akan kita lakukan pendalaman," tandas Arman.

Dalam kasus ini, MW disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.