Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Untuk menindaklanjuti hal itu, semua Polda jajaran telah melakukan operasi tes urine terhadap personel.
- Puluhan Sopir Bus Terjaring Aparat Gabungan Untuk Tes Urine
- Anggota TNI Kodim 0829/Bangkalan Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Bebas dari Narkoba
Baca Juga
"Sebagian besar di beberapa Polda sudah lakukan itu (lakukan tes urine)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Salah satu instruksi Kapolri dalam telegram itu adalah meminta para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
"Kita menerima laporan-laporan dari beberapa polda telah menerima tes urine tehadap anggotanya. Jadi beberapa polda, dari Polda Aceh sampai Papua Barat," Pungkas Ahmad Ramadhan.
Selain menginstruksikan para kapolda menggelar tes urine, Kapolri meminta para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Tindakan tegas itu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat Telegram itu dikeluarkan setelah muncul kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya. Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
- Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 4 Anggota KKB di Pegunungan Bintang
- Tahun ini, Polri Buka 350 Formasi PPPK
- Kasus Promosi Judi Online, Cupi Cupita Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri