Terkait Kasus Bina Nusantara Perkasa, Ini langkah Kuasa Hukum

Persiapan transfer kabel/dok
Persiapan transfer kabel/dok

Kasus P.T Bina Nusantara Perkasa yang diajukan PKPU oleh supleyornya sehingga saat ini P.T Bina Nusantara Perkasa dalam status PKPUS, makin tidak jelas dan bahkan terjadi rekayasa serta semakin tidak jelas penyelesaiannya.


Demikian dikatakan kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa,  Ade Arif Hamdan SH melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/2).

Karena itu, pihaknya berkirim surat ke Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kepala Kantor Staff Presiden RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri BUMN RI, Ketua Mahkamah Agung RIdan Kapolri.

“Intinya berkirim surat tersebut adalah untuk minta perlindungan hokum,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari Rapat Kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Saat itu dalam persidangan salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Thamrin SH MH mengusulkan agar proyek Telkominfra yaitu pemasangan kabel proyek Luwuk –Morowali dan Labuhan Bajo –Rabat yang semula dikerjakan oleh P.T Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan kepihak ketiga yaitu P.T Era Nusantara Jayamahe.

Terhadap usulan tersebut, kuasa debitur keberatan, sebab P.T Bina Nusantara Perkasa masih mampu mengerjakan dan seluruh peralatan kabel sudah ada diatas kapal.

Kedua, kegiatan kapal dihentikan karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan P.T Telkominfra.

Ketiga, kontrak tersebut bernilai sekitar Rp 85.000.000.000,-, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000.000,-.

Keempat, P.T Bina Nusantara Perkasa telah mengerjakan sebagian pekerjaan yaitu menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 8.500.000.000,-, dan jasa atas pekerjaan itu sampai sekarang juga belum dibayar oleh P.T Telkominfra.

Kelima, jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yang seharusnya didapat P.T Bina Nusantara Perkasa menjadi hilang, sehinga sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.

Terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas Perkara tersebut, Mochamad Djoenaidie, SH MH, dapat menerimanya dan mengatakan persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal P.T Bina Nusantara Perkasa dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dulu, sebab semua mengandung resiko hukum.

Namun dalam perkembangannya manufer salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke P.T Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi P.T Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan.

Pada tanggal 20 Februari 2021, captain kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus P.T Bina Nusantara Perkasa (dalam PKPUS) kepada Kepala kantor kesyahbandaran Utama Makasar, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar.

Surat tersebut yang ditanda tangani oleh Harman Thamrin, SH MH; Palti Hutapea, SH SE MH dan Dwidjo Pujotomo SH MHisinya, mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra.

Terhadap surat ini, kuasa hukum P.T Bina Nusantara Perkasa Ade Arif HamdanSH mencoba bertanya dengan dua pengurus lain yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P, SH.

Ketika diminta konfirmasinya, para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada P.T Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu, sehingga tidak mau ikut bertanggung jawab. Karena tindakan itu akan merugikan kreditur lainnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 236UU no 37tahun 2004  dikatakan bahwa penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang Pengurus. Sedangkan dalam kasus ini.

Dengan demikian penambahan pengurus ini tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sebab 2 orang pengurus yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P SH, tidak pernah diundang oleh hakim pengawas untuk membicarakan tentang penambahan pengurus.

Surat tersebut diikuti WA  pada tanggal 20 februari 2021 sekitar sore hari, dari salah satu pejabat telkominfra yang bernama Afi ke direktur utama P.T Telkominfra

Kuasa hukum P.T Bina Nusantara Perkasa, menegaskan bahwa pengurus PKPU harusnya idenpenden, namun jelas dalam perkara ini seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas harus mengawasi kerja pengurus.

Dalam perkara ini , Sambung Ade, jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam diam telah menambah pengurus.

“Dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga.Ini jelas perampasan kapal,” demikian Ade.


ikuti update rmoljatim di google news