Polres Bangkalan Pastikan Panggil Oknum LSM Berurusan Tiga Perkara

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya/RMOLJatim

Sudah lima bulan berlalu, sejak S melaporkan oknum LSM berinisial H, Polres Bangkalan belum memanggil orang yang diduga terlibat dalam pengerusakan rumah milik pelapor yang terjadi Desember 2022 lalu.


Diakui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, memang sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap terlapor, karena petugas masih dalam proses penyelidikan atas kasus yang dilaporkan isteri seorang penarik becak itu.

AKP Bangkit mengatakan pihaknya merencanakan dalam waktu dekat usai gelar perkara akan melanjutkan ke tingkat penyidikan, dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Memang belum ada pemanggilan karena memang belum kita butuhkan keterangan dari terlpaor. Nanti kalau sudah penyidikan baru kita panggil," kata Akp Bangkit, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (11/08/2023).

Informasinya, ada pihak lain lagi yang ikut mengadukan H ke pihak berwajib, dugaan tindak pemalsuan dokumen. Diminta memberikan klarifikasi ihwal itu, Bangkit tak menampiknya. 

"Pengaduan itu ada, terhadap terlapor. Terkait pemalsuan surat. Tetapi pelapornya yang mana nanti masih kita pilah. Karena pelapornya ini tidak dari satu pihak," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa terlapor H ini diadukan di tiga perkara, dan dalam penangan kasus ini petugas tidak menemukan kendala.

"Pasti akan dilakukan pemanggilan. Siapa pun mereka," tegas Bangkit.