Permudah Masyarakat, Kini Perpanjang Sim Cukup Melalui Ponsel

Pemaparan Dirlantas Polda Jatim terkait 11 program baru.   
Pemaparan Dirlantas Polda Jatim terkait 11 program baru.  

Ditlantas Polda Jatim melakukan terobosan baru di bidang pelayanan publik. Terobosan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dilakukan secara online. 


Untuk memperpanjang SIM, masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai lalulintas, cukup dengan aplikasi semuanya sudah bisa terlayani.

Dengan inovasi itu, pengurusan SIM hanya dilakukan melalui smartphone. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tinggal mengunduh aplikasi yang saat ini sedang disiapkan.

Kasat Lantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, terobosan itu akan segera di launching dalam waktu dekat. Terobosan tersebut bernama SIM Delivery. Semua akan dilakukan secara online, termasuk tes psikologi dan kesehayan.

"Pelaksanaan tes juga tidak harus ke tempat pengurusan manual. Cukup lewat ponsel," ujar Kombes Pol Latif, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/2).

Latif menambahkan, ada 11 program inovasi diantaranya aplikasi e-kesehatan SIM, Mentalku, aplikasi perpanjangan SIM Online Delivery lalu aplikasi ujian teori SIM online. Aplikasi pengesahan tahunan link di layanan Samsat terdekat. Kemudian e-SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) dan aplikasi CARE dan akan diujicobakan pada 1 Maret 2021 untuk melayani masyarakat.

INCAR, lanjut Latif, merupakan pengembangan dari ETLE. Aplikasi itu berbasis penegakan hukum lalin. Perangkat INCAR sendiri akan dipasang di mobil lantas dan dapat merekam semua jenis pelanggaran.

"Dan akan terpantau di seluruh ruas jalan di Jatim. Dalam 100 hari kedepan akan dijalankan dan akan kami evaluasi," kata Latif.

Sementa itu ada empat kota yang akan terlebih dulu menerapkan program ini diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto.