KPK Lakukan Supervisi Di Pemkab Mojokerto

Penandatanganan berita acara hibah oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari /RMOLJatim
Penandatanganan berita acara hibah oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari /RMOLJatim

Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi di Pemkab Mojokerto. Supervisi tersebut terkait tata kelola manajemen asset daerah.


Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto mengatakan, ada delapan sektor intervensi satgas pencegahan KPK  yang berhubungan dengan tata kelola Pemda. Diantaraanya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

"Penyalahgunaan aset merupakan adalah satu bentuk tindak pidana. Maka itu kita melakukan intervensi dalam beberapa sektor tata kelola pemerintah," kata Edi Suryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat rapat koordinasi bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Ketua DPRD Ayni Zuroh, Forkopimda, Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin dan OPD di ruang SBK, Selasa (2/3)

Dijelaskan Edi, saat ini Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK bisa diakses lewat aplikasi JAGA.ID. Aplikasi ini bisa diakses oleh seluruh administrator MCP di kabupaten/kota. Dalam aolikasi MCP tersebut, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring.

Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan self assesment. MCP pada aplikasi itu juga dapat digunakan untuk mengecek perkembangan komitmen Pemda dalam tata pemerintahan yang baik.

Terobosan itu merupakan bagian dari fokus pencegahan KPK tahun 2020 terkait perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Fokus lainnya yaitu tematik, seperti pencegahan Covid-19, BUMD dan koordinasi program pencegahan korupsi.

"MCP Kabupaten Mojokerto sebanyak 66 persen di tahun 2018, 90 persen pada 2019 dan 82,97 persen pada 2020 atau peringkat 7 Jatim dan 75 nasional dari 500 Pemda se-Indonesia. Tentunya ini cukup baik. Sedangkan untuk tahun 2021 kami sudah bersurat agar bisa disampaikan ke semua OPD. Jika area intervensi tahun lalu ada 38 indikator, tahun 2021 ini ada 34 indikator dan 69 sub indikator," jelas Edi Suryanto.

Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menekankan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus bersinergi dengan KPK termasuk dalam manajemen tata kelola aset.

"Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPK. Manajemen aset yang baik, akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik pula," tandas Bupati Ikfina.