Politisi senior PDIP TB Hasanudin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang peluang izin investasi minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil.
- Emil Dardak Ditunjuk Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Gus Han: Pilihan Mas AHY Sudah Tepat
- Tinjau Lokasi Bencana di Trenggalek, Komisi D DPRD Jatim Salurkan Bantuan
- AHY Sudah Menduga Sejak Awal Gugatan Moeldoko Cs Ditolak MA
Suara pertimbangan itu terkait dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Bulan Januari 2021 negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp 250 miliar," ujar TB. Hasanuddin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/3).
Politisi putra asli Majalengka itupun menambahkan bahwa dengan adanya investasi besar-besaran di sektor miras, tidak mustahil penyebaran miras di Indonesia akan semakin meningkat.
"Jika kontrolnya kurang ketat akan berdampak negatif pada kebiasaan dan pola hidup masyarakat," ucapnya
Apalagi masyarakatnya Provinsi Papua saja menolak rencana investasi miras, terlebih di daerah lain.
"Selain itu, di tataran nasional banyak kejadian kriminal sebagai dampak mengkonsumsi minuman keras, contohnya ada oknum penegak hukum menembak 4 orang di Tangerang lantaran mabuk," tuturnya.
Penjelasan TB Hasanudin, pertimbangan lainnya ialah penempatan investasi di wilayah tertentu terlebih membangun pabrik miras harus dengan pertimbangan sangat matang dengan mendengar suara masyarakat di wilayah tersebut.
"Karena bagaimanapun pabrik miras di sebuah daerah akan berpengaruh terhadap masyarakat setempat. Kebijakan investasi harus bersifat nasional," tegasnya
Hasanuddin menyarankan, untuk kebutuhan turis mancanegara di Indonesia sebaiknya dikembangkan pabrikan miras lokal yang lebih berkualitas terutama untuk ekspor.
Dan ini akan sangat membantu para pengusaha lokal di wilayah tertentu .
"Saya lihat di beberapa wilayah sudah memiliki potensi untuk itu," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peredaran Miras di Probolinggo Marak, Warga Nahdliyin Sebut Pemerintah Terkesan Diam
- Jelang Idul Fitri 1446 H, Forkopimda Jember Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Okerbaya
- Polres Situbondo Sita Puluhan Miras