Jaksa Diminta Alihkan Status Bambang Djoko Santoso Jadi Tahanan Negara

Advokat Anam Warsito/RMOLJatim
Advokat Anam Warsito/RMOLJatim

Anam Warsito kuasa hukum pelapor kasus dugaan identitas ganda mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban. Ia memohon agar mengalihkan tahanan terdakwa Bambang Djoko Santoso dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan atau di sel.


Permintaan itu diajukan karena Bambang Djoko Santoso diduga melakukan pelanggaran selama berstatus tahanan rumah. Sebab, terdakwa terpantau masih berani “keluyuran” keluar rumah dengan mengikuti acara di kelenteng Tuban padahal berstatus tahanan rumah.

“Surat permohonan sudah kita sampaikan kepada Kejari Tuban,” kata Anam Warsito kuasa hukum pelapor Gondo Rahono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/3/)

Bambang Djoko Santoso berstatus terdakwa karena tersandung dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja mendaftar untuk memiliki identitas Kartu Keluarga (KK), ganda alias dobel.

Pengurus Domisioner Kelenteng Tuban itu diduga memiliki identitas ganda yang beralamat di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah.

“Terdakwa Bambang Djoko Santoso dalam proses persidangan tersebut dikenakan penahanan rumah. Ada dugaan pelanggaran, dan kita sudah punya foto-fotonya,” jelas Anam Warsito.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bambang Djoko Santoso, yakni mengikuti acara atau kegiatan di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, pada Minggu, (28/2). Padahal, terdakwa masih berstatus penahanan rumah yang semestinya tidak diperkenankan untuk bepergian keluar rumah apalagi mengikuti acara di kelenteng.

“Saudara Bambang Djoko Santoso yang berstatus terdakwa dengan penahan rumah patut diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku karena semestinya yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk bepergian keluar dari rumah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Anam Warsito memohon kepada Kejari Tuban agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Tujuannya, mengubah penahanan terdakwa Bambang Djoko Santoso dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

“Permohonan itu sebagai bentuk punishment atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Bambang Djoko Santoso, red),” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membenarkan adanya surat tersebut, tetapi menilai surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor salah alamat. Seharusnya surat tersebut di tujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena saat ini perkara tersebut sudah masuk persidangan.

“Karena penanganan perkara sudah dilimpahkan ke PN Tuban, maka terkait penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim PN Tuban. Sehingga surat yang diajukan seyogyanya di tujukan ke Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto.

Untuk diketahui, Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal bulan April 2017. Ia dilaporkan dugaan memiliki identitas kependudukan ganda saat menjabat sebagai pengurus kelenteng tahun 2009.

Bambang Djoko Santoso diduga menjadi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dengan memakai identitas Kartu Keluarga beralamat di Kelurahan Kutorejo, Tuban.

Kemudian dia juga terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2009.