Soal KLB Demokrat Ilegal, AHY: Saya Ketua Umum Yang Sah

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3)/RMOL
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3)/RMOL

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono secara tegas membantah Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara hari ini.


Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono secara tegas membantah Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara hari ini.

Sosok yang kerap disapa AHY ini langsung mempertegas posisinya sebagai ketua umum, diawal konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).

"Kami secara khusus mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir di dalam konferensi pers yang saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegas AHY, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

AHY menekankan, KLB Deli Serdang jelas-jelas dilakukan secara ilegal oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersengkokol dengan pihak eksternal ini, karena tidak sesuai dengan ADART Partai Demokrat.

Karena itu, dia menyatakan bahwa apa yang disampaikannya terkait KLB ini adalah suatu kebenran. Karena, dia mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat diseluruh Tanah Air.

Bahkan, putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebutkan, dirinya juga mewakili 34 DPD dari Aceh samapai Papua, DPC di 514 kabupaten/kota, dan ribuan anggota fraksi Partai Demokrat baik di tingkat pusat DPR maupun di tingkat daerah provinsi kabupaten/kota.

"Saya juga berdiri disini karena mendapatakan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah, yang mereka berikan dan gunakan pada kongres kelima Partai Demokrat pada tanggal 15 maret 2020 lalu," paparnya.

"Itu kongres yang sah, demokratis dan juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, dan Kementerian Hukum dan Ham," tandasnya.