Pengadilan Negeri Kepanjen Gencarkan Tolak Korupsi Dengan Bagikan Ratusan Striker dan Masker

Ketua PN Kepanjen, Ronald Salnofri BYA, SH. MH saat Membagikan Striker Anti Korupsi dan Masker/RMOLJatim
Ketua PN Kepanjen, Ronald Salnofri BYA, SH. MH saat Membagikan Striker Anti Korupsi dan Masker/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, melakukan Public Campaign Anti Korupsi dan Menolak Gratifikasi dengan cara membagikan striker kepada ratusan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Raya Panji, tepatnya di depan kantor PN yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Senin (15/06).


Kegiatan tersebut dilakukan, salah satu faktornya adalah tingginya tuntutan masyarakat dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga reformasi birokrasi harus dilakukan oleh instansi Pemerintah yaitu PN Kepanjen.

"Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sebenarnya, konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi," ujar Ronald Salnofri BYA, SH. MH selaku Ketua PN Kepanjen, Kabupaten Malang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Jika mengacu Perpres No 81 tahun 2010 tersebut, lanjut Ronald Salnofri, menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

"Untuk itu, kami sangat mendukung program tersebut untuk mewujudkan keinginan masyarakat di dalam pemerintah yang baik," tandasnya.

Masih di tempat yang sama,  I Putu Gede Astawa selaku Wakil Ketua PN Kepanjen juga menambahkan, bahwa dalam mewujudkan program tersebut, PN Kepanjen Malang sudah melakukan peningkatan fasilitas kantor untuk pelayanan publik dan menjalin kebersamaan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kami sudah melakukan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia, red) di kantor ini. Salah satu yaitu, dengan memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu. Dan sudah memberikan latihan kepada security kami, dalam bersikap kepada masyarakat. Bukan hanya itu, kami juga telah melakukan peningkatan fasilitas kantor," tukasnya.

Bersamaan kegiatan tersebut, PN Kepanjen juga membagikan masker sebagai salah satu bentuk mendukung kegiatan pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.

" Ditengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, kami juga membagikan masker sebagai bentuk mendukung kegiatan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19," tutur  I Putu Gede Astawa.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP), dan Sosialiasi Benturan Kepentingan untuk semua pegawai PN Kepanjen.

Dalam kegiatan itu diikuti oleh seluruh hakim dan seluruh pegawai PN Kepanjen.