YLBHI: Pengadilan Jadi Institusi Yang Tidak Lagi Independen

Webinar LP3ES bertema "Peradilan dan Impunitas"/Repro
Webinar LP3ES bertema "Peradilan dan Impunitas"/Repro

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat penurunan kasus pelanggaran HAM pada tahun 2020, di mana terdapat 132 kasus. 


Namun dari segi korban justru meningkat tajam, lebih dari 100 persen dibanding 2019 menjadi 4.510 orang korban. 

Hal ini disampaikan Muhammad Isnur dari YLBHI yang lama menggeluti kasus-kasus pelanggaran HAM saat menjadi pembicara dalam acara webinar LP3ES yang bertema "Peradilan dan Impunitas", Selasa (16/3).

Menurut Isnur, terdapat problem serius di Indonesia terkait praktik impunitas. Bahkan seperti ada pembiaran yang nyata. Di mana nama-nama para pelanggar HAM berat di masa lalu ternyata dapat bebas melenggang, bahkan mendapat jabatan politik penting di pemerintahan. 

Nah, dijelaskan Isnur, yang terjadi agaknya bukan soal unwilling, melainkan pula unable. Utamanya terkait terjadinya hambatan-hambatan pada proses. 

"Nama-nama para pelanggar HAM selama ini tidak bisa dipanggil paksa dan digeledah dengan alasan hal itu adalah kewenangan penyidik. YLBHI menilai ada problem besar di institusi penegak hukum. Pengadilan menjadi institusi yang tidak lagi independen," ucap Isnur dilansir Kantor Berita Politik RMOL. 

Sementara itu, Dian Rositawati dari LeIP dan staf pengajar STIH Jentera mengatakan, impunitas yang terjadi saat ini mengindikasikan terjadinya kegagalan dalam melakukan fungsi pencarian kebenaran. Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Terdapat permasalahan sistemik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. 

Hal itu bisa ditandai antara lain dari lemahnya kapasitas aparatur penegak hukum yang ditingkahi korupsi. Juga lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui lembaga pengawas.

"Belum lagi indikasi budaya organisasi penegak hukum kejaksaan yang militeristik, berhadapan dengan gaya birokrasi dari Kehakiman," katanya. 

Lanjut Dian Rositawati, lemahnya aparat penegak hukum seperti kapasitas kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan pembuktian, serta adanya isu unwilling, menjadi problematika serius. 

Jika dirunut, Hal tersebut bisa berpengaruh sampai ke kualitas pendidikan hukum. Di mana lulusan hukum dianggap tidak siap untuk berargumentasi pada soal-soal legal hukum. Argumentasi hukum bahkan bisa disebut buruk.