Setelah Jhoni Allen Marbun dicoret dari keanggotaan Partai Demokrat, otomatis yang bersangkutan juga harus diganti dari keanggotaan di DPR RI.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Demokrat Berharap Khofifah-Emil Lanjut Dua Periode
Terkait hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, fraksinya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengganti anggota DPR dari dapil Sumut II, dan saat ini menunggu proses dari pimpinan dewan.
"Ya, yang jelas kami sudah mengirim surat ke pimpinan dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen. Tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke Presiden kan," kata Marwan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).
Marwan menambahkan pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen belum dilaksanaklan lantaran masih tertahan di meja pimpinan, lantaran adanya konflikt internal partai, terlebih adanya gugatan di pengadilan negeri sehingga MKD DPR perlu menunggu keputusan.
"Nah, tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggunat di PN. Karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa, kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan ingkrah," ujarnya.
"Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tidak salah total 90 hari ya gtu," tandas Marwan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Demokrat Berharap Khofifah-Emil Lanjut Dua Periode