4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Empat orang tersangka perampokan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada pada 5 April 2024 lalu terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Mereka adalah berinisial M (43), ES (51), KA (43) dan S (40).


Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa empat orang tersangka pelaku perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Imam saat konfrensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/4).

Imam menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (5/4) pada pukul 08.04 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS (43). Korban sempat disekap oleh pelaku yang berjumlah enam orang tersebut.

Usai mendapatkan laporan adanya aksi perampokan tersebut, Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih diburu petugas.

"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya seperti dilansir Antara.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, peristiwa perampokan itu bermula saat enam orang pelaku merencanakan aksi perampokan. Salah satu pelaku berinisial S merupakan tetangga korban.

"Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga," ungkapnya.

Para tersangka tersebut, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, yakni M merupakan perencana aksi perampokan bersama salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. Saat aksi perampokan, tersangka M menunggu di mobil yang dipergunakan ke rumah korban.

Sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka S mengamati terlebih dahulu rumah korban yang sudah dijadikan sasaran. Kemudian, tersangka S memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.

"Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip," ujarnya.

Usai melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar. Para pelaku perampokan itu mengambil uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh BKPB.

"Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," ujarnya.