Jika Kubu Moeldoko Ditolak Menkumham, Berarti Desain Istana Bikin KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti

Moeldoko/Net
Moeldoko/Net

Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi tenggat waktu hingga sepekan kepada kongres luar biasa (KLB) sepihak Partai Demokrat di Sibolangit untuk melengkapi dokumen sesuai aturan pemerintah. 


Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan kekurangan berkas itu mengindikasikan bahwa prosedur dan keabsahan penyelenggarahan KLB sepihak itu tidak sesuai dengan aturan partai terkini. 

Lanjut Andi, pemerintah nantinya bisa langsung menolak pengajuan dari kubu Moeldoko Cs jika memang tidak dapat membuktikan keabsahan KLB.  

"Kalau sekiranya nanti pengurus versi KLB tidak dapat membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB maka secara otomatis kepengurusan PD versi KLB tidak legitimate dan Kemenkumham akan ‘diperkirakan’ menolak pendaftaran," demikian disampaikan Andi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3). 

Lebih lanjut, Andi menyebutkan jika nanti Menkumham menolak, maka imbas politiknya adalah image tentang keterlibatan Istana akan terbantahkan. 

"Jika ini yang terjadi maka image tentang adanya desain istana atau partai pemerintah menjadi tidak terbukti," demikian kata Andi. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham 34/2017.