Laporkan Dugaan Putusan Bocor Ke Komisi Yudisial, Bos Kapal Di Gresik Divonis Berat

suasana sidang pembacaan putusan di PN Gresik/RMOLJatim
suasana sidang pembacaan putusan di PN Gresik/RMOLJatim

Dugaan putusan bocor yang diduga dihembuskan oknum jaksa Kejari Gresik kepada Welly Gunawan alias Apiau justru berbuah vonis berat.


Oleh majelis hakim yang diketuai Edi, Apiau divonis sama dengan tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Welly Gunawan terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu dengan Pidana  3 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Edi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Rabu (24/3).

Atas putusan tersebut, Terdakwa Apiau melalui Yakobus Welianto selaku penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, Yakobus Welianto memastikan akan melawan vonis hakim.

"Saya minta agar salinan putusannya diberikan secepatnya agar kami bisa membuat memori banding," kata Yakobus pada majelis hakim.

Usai persidangan, Yakobus Welianto  menyampaikan kekecewaan pada sejumlah wartawan dan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

"Saya terus terang tidak sependapat dengan putusan hakim, saya menghormati putusan hakim, kami akan melakukan upaya banding, ya pastilah banding, karena apa, ini menyangkut aset PT lah, pikiran orang waras sampean (anda,red) mau gak beli barang tanpa ada barangnya," ungkapnya dengan nada kecewa.

Selain itu, Yakobus uga menegaskan atas kekecewaannya, bahwa pengadilan tidak dinegeri gresik, tapi diatas langit masih ada langit.

"Pengadilan tidak dinegeri gresik pasti diatas langit masih ada langit banding pastilah ini menyangkut nyawa orang ini pak tolong diperhatikan, aset PT harus melalui pemegang saham ga ada RUPS," pungkasnya berharap keadilan di pengadilan tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Yakobus Welianto sempat melaporkan hakim pemeriksa perkara ini ke  Komisi Yudisial di Jawa Timur, atas dugaan putusan bocor sebelum vonis di bacakan.

Putusan bocor tersebut, diketahui Yakobus ketika kliennya didatangi oleh Kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Nah, saat itulah terdakwa Welly Gunawan diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Selain itu, Yakobus menyebut, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, yakni Hariyono Subagio.

Sedangkan perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) itu, kata Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal di beli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," tandas Yakobus kepada wartawan di PN Gresik, Rabu (17/3).